PAHALA MEMBERI NAFKAH ISTERI DAN ANAK

Share on :
Pemberian Nafkah mempunyai pengaruh yang baik dalam proses pendidikan. Apalagi bila yang menjadi sumber pengarahnya adalah syara'

"Hendaknya orang mempunyai keleluasaan itu memberikan nafkah sesuai dengan keleluasaannya"


Yaitu pemberian nafkah tanpa berlebihan, dan selalu seimbang sehingga sesuatu yang kita nafkahkakan akan cukup tidak akan memberikan nafkah yang berlebihan,


Satu dinar yang kamu belanjakan di jalan Allah, satu dinar yang kamu belanjakan untuk membebaskan seorang budak. satu dinar yang kamu sedekahkan untuk kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu belanjakan untuk keluargamu; maka yang terbesar (Pahalanya) adalah dinar yang kamu belajakan untuk keluargamu.

Diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa rasulullah SAW suatu pagi mendatangi sekumpulan wanita lalu bersabdah, 

"Wahai sekalian kaum wanita, sungguh aku lihat kalian ini sebagai orang-orang yang mempunyai kekurangan dalam hal agama dan akal. Dan aku juga melihat bahwa kalian ini merupakan bagianterbanyak dari penghuni neraka pada hari kiamat. Maka dekatkanlah diri kalian kepada Allah SWT dengan segalanyang kamu mampu."


Di tengah-tengah wanita tersebut terdapat isteri Abdullah bin Mas’ud. Bersegeralah ia menuju Abdullah bin Mas’ud dan memberitahukan kepadanya mengenai apa yang ia dengar dari Rasulullah, lalu mengambil perhiasannya. Ibnu Mas’ud kemudian bertanya, “Ke Inana kamu hendak pergi dengan membawa perhlasan itu?” Ia menj'awab, "Dengan perhiasan ini aku akan mendekatkan diri kepada Allah dan RasulNya.” Ibnu Mas’ud berkata, "Mari sedekahkan saja perhiasan itu kepadaku dan kepada anakku, karena sesungguhnya kami berhak menerimanya.” Isterinya berkata, “Tidak. Nanti dulu, sampai aku pergi menghadap Rasulullah” 

Lalu ia pun pergi untuk meminta izin kepada Rasulullah para sahabat berkata, "Ya Rasulullah, ini ada Zainab meminta izin untuk bertemu.” Beliau balik bertanya, "Zainab yang mana?” Sahabat menjawab, "Zainab isteri Ibnu Mas’ud.” Beliau bersabda, "Izinkan ia masuk." Akhirnya Zainab masuk menemui Rasulullah dan berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah mendengar sabdamu, lalu aku kembali ke rumah Ibnu Mas’ud dan aku bercakap dengannyg. Selanjutnya aku ambil perhiasanku yang akan aku gunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan kepada paduka. Ini dengan harapan agar Allah 1 tidak menjadikanku sebagai bagian dari penghuni neraka. N amun kemudian Ibnu Mas’ud berkata kepadaku, "Sedekahkan saja perhiasan itu kepadaku dan kepada anakku, karena kami punya hak untuk menerimanya.” Namun kemudian aku katakan kepadanya, "Nanti dulu sampai aku meminta izin kepada Rasulullah g.” Mendengar penjelasan itu, Nabi kemudian bersabda, "’Sedekahkan perhiasan itu kepadanya dan kepada anak—anaknya, karena sesungguhnya mereka layak menerimanya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah dalam ShaQle-nya, 4/ 106, dan sanad hadits ini shahih. 

Dalam riwayat lain disebutkan, “Benar kata Ibnu Mas’ud. Suamimu dan anakmu lebih berhak untuk kamu beri sedekah.” Dan dalam riwayat yang lainnya lagi disebutkan, “Ya, baginya ada dua pahala. Yaitu pahala kekerabatan dan pahala' sedekah itu sendiri." 

Alangkah indahnya ketika kita mengetahui ilmu-ilmu agama sebelumn kita menjalankannya di kehidupan kita.

POS TERBARU

loading...